Upaya menjadikan calon kepala sekolah masa depan dengan On The Job learning disekolah magang sangat banyak membawa manfaat. ingin mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tentu harus mempelajari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan ini menguraikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Rekrutmen meliputi proses pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik. Sedangkan pendidikan dan pelatihan adalah proses pemberian pengalaman pembelajaran teoritik maupun praktik kepada para calon yang telah lulus rekrutmen.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional calon kepala sekolah yang telah diseleksi administrasi kemudian tes tertulis oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) dan dinyatakan layak menjadi calon kepala sekolah dihadapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah dituntut memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sebagai konsekuensinya, secara akademik pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah harus mampu menjamin adanya peningkatan kelima kompetensi tersebut.
Pada kesempatan ini kepala sekolah SMPN 13 Lhokseumawe dan kepala sekolah SMPN 11 Lhokseumawe mengikuti cakep mandiri di Banda Aceh. kegiatan ini di ikuti sekitar 53 cakep mandiri dari se kota Lhokseumawe.
Peserta cakep mandiri SMPN 13 dan SMPN 11 Lhokseumawe bertempat magang di SMPN 17 Banda Aceh, kegiatan yang berlangsung dari tanggal 18 s/d 21 Juli 2016 ini berlangsung dengan sukses, banyak hal yang diperoleh dari sekolah magang dan manfaat yang dapat di bawa ke sekolah masing-masing.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.